BIDPROPAM
BIDANG PERTANGGUNG-JAWABAN PROFESI dan PENGAMANAN INTERNAL
- Adalah unsur pelaksana staf khusus Polda yang berada dibawah Kapolda.
- Bid Propam bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi pertanggung jawaban profesi, pengamanan internal , penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polda , termasuk pelayanan pengaduan masyarakat tentang adanya penyimpangan tindakan anggota Polri/ PNS termasuk pemberian rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Bidpropam terdiri dari :
- Subbid Pembinaan Pertanggungjawaban Profesi disingkat Subbidprofesi.
Bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan pertanggungjawaban profesi , yang meliputi penilaian akreditas, pembinaan dan penegakkan etika profesi termasuk audit investigasi serta penyelenggaraan kesekretariatan Komisi kode Etik Polri. - Sub Bidang Internal disingkat Subbidpaminal
Bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi pengamanan internal, yang meliputi pengamanan personel, materiil, kegiatan dan bahan keterangan dalam lingkungan Polda. - SubbidProvost
Bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi provos yang meliputi pembinaan disiplin, penegakan hukum dan penyelesaian perkara pelanggaran disiplin.
- Subbid Pembinaan Pertanggungjawaban Profesi disingkat Subbidprofesi.

