DIT INTELKAM
DIREKTORAT INTELEJEN DAN KEAMANAN
1. Direktorat Intelkam Polda DIY adalah badan pembantu dan pelaksanaan pada tingkat Mapola bertugas melaksanakan pembinaan fungsi intelijen dan pengamanan Kepolisian (Intelpampol) dalam lingkungan Polda DIY serta menyelenggarakan dan melaksanakan fungsi tersebut, yang bersifat regional/terpusat pada titik daerah, dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas operasuonal pada tingkat kewilayahan dalam lingkungan Polda DIY.
2. Dit Intelkam bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi Intelijen dalam bidang keamanan , termasuk persandian baik sebagai bagian dari kegiatan satuan-satuan atas maupun sebagai bahan masukan penyusunan rencana kegiatan operasional Polda dan peringatan dini bagi seluruh jajaran Polda serta memberikan pelayanan administrasi & pengawasan senjata api/bahan peledak, orang asing dan kegiatan sosial /politik masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud , Dit Intelkam menyelenggarakan fungsi sbb :
- Pembinaan fungsi Intelijen dalam bidang keamanan , termasuk persandian dan kegiatan-kegiatan lain yang menjadi tugas Dit Intelkam dalam lingkungan Polda.
- Penyelenggaraan kegiatan operasional Intelijen keamanan guna terselenggaranya deteksi dini ( Early Detection ) dan peringatan dini ( Early Warning ) termasuk melalui pemberdayaan seluruh personel dalam mengemban fungsi Intelijen
- Pengumpulan, penyimpanan dan pemutakhiran biodata tokoh formal/informal organisasi sosial/masyarakat/politik/pemerintah
- Penyelenggaraan dokumentasi dan penganalisaan terhadap perkembangan lingkungan strategik serta penyusunan produk Intelijen baik untuk kepentingan pimpinan maupun untuk mendukung kegiatan operasional Intelijen
- Penyusunan perkiraan Intelijen keamanan dan penyajian hasil analisis setiap perkembangan yang perlu mendapat perhatian pimpinan
- Pemberian pelayanan dalam bentuk surat izin/keterangan yang menyangkut orang asing , senjata api dan bahan peledak dan kegiatan sosial / politik masyarakat dan surat keterangan rekaman kejahatan ( SKKRK / Kriminal Record ) kepada masyarakat yang membutuhkan serta melakukan pengawasan/pengamanan atas pelaksanaannya
4. Dit Intelkam dipimpin oleh Direktur Intelkam, disingkat Dir Intelkam, yang bertanggung jawab kepada Kapolda dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolda
5. Dir Intelkam dibantu oleh Wakil Dir Intelkam, disingkat Wadir Intelkam, yang bertanggung jawab kepada Dir Intelkam.
Sub Bagian Perencanaan dan Administrasi Direktorat Intelejen dan Keamanan
1. Subbagrenmin adalah unsur pelaksana dan pelayanan staf pada Dit Intelkam yang berada dibawah Dir Intelkam.
2. Subbagrenmin bertugas merumuskan/menyiapkan rencana/program kerja & anggaran termasuk rencana dan administrasi operasional & pelatihan dan menyelenggarakan pelayanan urusan administrasi, urusan ketatausahaan dan urusan dalam dan pelayanan keuangan Dit Intelkam. Termasuk pembinaan fungsi Intelkam dalam lingkungan Polda.
3. Subbagrenmin dipimpin oleh Kepala Subbagrenmin disingkat Kasubbagrenmin yang bertanggung jawab kepada Dir Intelkam dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wadir Intelkam.
Bagian Analisis DIT INTELKAM
1. Bag Analisis adalah unsur pelaksana staf pada Dit Intelkam yang berada dibawah Dir Intelkam.
2. Bag Analisis bertugas mengumpulkan data / informasi dari media masa / sumber lainnya dan melakukan analisis terhadap setiap perkembangan keadaan yang perlu mendapat perhatian pimpinan serta menyusun perkiraan intelijen keamanan dan menyajian hasil analisis termasuk mendokumentasikan Produk Intelijen dan Literatur yang dibutuhkan dalam pelaksanaan fungsi Intelkam.
3. Bag Analisis dipimpin oleh Kepala Bagian Analisis , disingkat Kabag Analisis yang bertanggung jawab kepada Dir Intelkam dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wadir Intelkam.
4. Kabag Analisis dalam melaksanakan tugas keawajibannya dibantu oleh :
a) Kepala Sub Bagian Produksi disingkat Kasubbag Produksi
b) Kepala Sub Bagian Dokumentasi & Literatur disingkat Kasubbag
Satuan Operasional DIT INTELKAM
1. Sat Opsnal adalah unsur pelaksana pada Dit Intelkam yang berada dibawah Dir Intelkam.
2. Sat Opsnal bertugas menyelenggarakan kegiatan operasional Intelijen keamanan guna terselenggaranya deteksi dini (Early Detection) dan peringatan dini (Early Warning) termasuk pengumpulan biodata tokoh formal/informal organisasi sosial masyarakat/politik/pemerintah dan pengawasan/pengamanan orang asing, senjata api dan bahan peledak dan kegiatan social/politik masyarakat.
3. Sat Opsnal dipimpin oleh Kepala Sat Opsnal disingkat Kasat Opsnal yang bertanggung jawab kepada Dir Intelkam dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berada dibawah kendali Wadir Intelkam.
4. Sat Opsnal terdiri dari sejumlah unit yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Unit disingkat Kanit.
5. Jumlah Sat Opsnal pada Dit Intelkam dan jumlah unit pada masing-masing Sat Opsnal disesuaikan dengan tipe dari masing-masing Polda dan pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Dir Intelkam sesuai arahan Kapolda.
Seksi Pelayanan Administrasi DIT INTELKAM
1. Si Yanmin adalah unsur pelayanan administrasi pada Dit Intelkam yang berada dibawah Dir Intelkam.
2. Si Yanmin bertugas memberikan pelayanan termasuk pengawasan administrative dalam bentuk surat izin/keterangan yang menyangkut orang asing, senjata api dan bahan peledak kegiatan sosial/politik masyarakat dan surat keterangan rekaman kejahatan (SKRK/Kriminal record) bagi masyarakat yang membutuhkan.
3. Si Yanmin dipimpin oleh Kepala Si Yanmin, disingkat Kasi Yanmin yang bertanggung jawab kepada Dir Intelkam dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wadir Intelkam.

